| 
| percobaan di GoogleUniversitas Krisnadwipayana Jakarta☼ AKREDITASI B ☼ Rektor : Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. Ali Johardi, SH, MHBerdiri Sejak 1952 PROGRAM KELAS KARYAWAN INTERNASIONALPenerimaan Mahasiswa Baru dibuka SETIAP SEMESTER | 
|
|
Penerimaan / Pendaftaran Mahasiswa Baru S1 & S2Kelas Karyawan Internasional (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Diselenggarakan bagi semua tamatan/lulusan SLTA, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb melanjutkan ke S1 (Sarjana) atau pindah peminatan. 2. Diperuntukkan ke semua tamatan/lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program S2/Magister (MM, MH, MT, MIA). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : misalkan kapasitas sudah terpenuhi maka penerimaan mahasiswa baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mahasiswa baru semester depan langsung dibuka.
 | Biaya Penerimaan Calon Mhs = Rp 100.000,- |  | Biaya Penerimaan Calon Mhs (S2) = Rp 300.000,- |  | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
|
|
Jurusan Dana/biaya pendidikannya (silakan klik) diperhitungkan sedemikian rupa dgn komitmen tinggi dan proses matang2 sehingga bisa membantu masyarakat, dikarenakan selain dibantu dng subsidi silang, juga adanya fasilitas kredit biaya kuliah tanpa menggunakan tanggungan dan tanpa bunga, agar dapat mengangsur setiap bulan berdasarkan kemampuan mahasiswa.
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan amanat Konstitusi NKRI pasal 31 ayat (3).
Dan dlm UU-RI No.20 Th.2003 pada Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta dlm Konstitusi 1945 NKRI Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Kendati begitu diantara warga negara Indonesia terdapat masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (terutama pegawai / pekerja). Juga sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan finansial / ekonomi.
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" merupakan perintah Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 19 ayat (2). Serta dlm Penjelasan UU RI tsb ditulis : "Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Untuk memenuhi amanat Konstitusi NKRI pada Pasal 31 serta peraturan perundang-undangan SISDIKNAS terkait UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Kelas Karyawan Internasional (Hybrid / Blended) ini, serta menjalankan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yakni mendatangkan kesempatan terhadap masyarakat tamatan/lulusan SLTA, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S1 (Sarjana) / setara, dan lain-lain, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang begitu pula mempunyai keterbatasan finansial / ekonomi, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah jurusan) ke tingkat Sarjana atau Pascasarjana / Magister (S2) di jurusan yg disenangi, secara layak dan bermutu disesuaikan dng keunggulan UNKRIS Jakarta. . . . . ➡ lihat semuanya
|
|
| | | |
| |